Tata Cara Mendirikan
Koperasi
Dalam
Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu
diperhatikan yaitu :
1. Dasar
Hukum antara lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi.
4. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh
para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.
Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan
sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1).
12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Syarat
Untuk Pendirian Koperasi
A.
UMUM
1.
Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian Koperasi dari notaries (NPAK).
2.
Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.
Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto
copy KTP pendiri (urutan disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada
saat verifikasi)
5.
Kuasa
pendiri (pengurus terpilihh) untuk mengurus pengesahan pembentukkan koperasi.
6.
Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan sempanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri
7.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan rencana anggaran belanja
dan pendapatan koperasi
8.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas
9.
Daftar
sarana kerja koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus
11. Struktur organisasi koperasi
12. Surat pernyataan status kantor
koperaasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain diperlukan sesuai
dengan peraturan perungang-undangan
B.
Tambahan Persyaratan Pendirian
Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
- Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
- Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
- Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN
PINJAM (KSP)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Daftar susunan pengurus dan pengawas;
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
- Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KSP
D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
- bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KJKS
Sumber :
http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
0 komentar:
Posting Komentar