Bagaimana wajah perkoperasian di Indonesia
saat ini? Sebelum saya menjawabnya alangkah baiknya kita mengetahui dulu apa
itu koperasi, prinsip koperasi, bentuk dan jenis koperasi. Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose
cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
menurut saya, koperasi Indonesia saat ini dalam
kondisi kurang atau belum mencapai hasil yang diharapkan, maupun sesuai dengan
apa yang diinginkan oleh sebagian orang yang ingin memajukan koperasi itu
sendiri. Menurut pandangan saya koperasi belum sepenuhnya mendapatkan perhatian
di hati masyarakat, sebab keadaan koperasi saat ini telah tergantikan oleh
adanya toko-toko modern yang saat ini telah menjajah kehidupan kita secara
halus, kesimpulan ini saya dapatkan atas pengamatan saya terhadap
koperasi-koperasi disekitar kehidupan saya, seperti di sekolah-sekolah mulai
dari SD, SMP, SMA bahkan Universitas. Keadaan koperasi mungkin sudah diketahui
oleh sebagian maupun seluruh murid-murid atau masyarakat sekitar, tetapi mereka
tetap saja tidak bisa menghidupkan koperasi di kehidupan mereka dalam arti
banyak orang yang masih membeli sesuatu di tempat-tempat modern ataupun di
toko-toko modern seperti pasar swalayan, dll, meskipun mereka sendiri sudah
mengetahui adanya koperasi yang lebih dekat jaraknya dengan kehidupan mereka di
sekolah-sekolah, maupun dimana saja yang sudah dipastikan adanya koperasi,
karena koperasi saat ini juga sudah terdapat di berbagai instalasi atau
kantor-kantor mulai dari yang kecil sampai yang besar. Jadi ini merupakan salah
satu masalah koperasi yang mungkin saat ini sedang melanda koperasi di
Indonesia, sehingga koperasi yang saat ini belum sepenuhnya mendapatkan
perhatian dan hati masyarakat secara penuh.
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar