Pages

Jumat, 20 Januari 2017

contoh kasus pelanggaran etika bisnis, merugikan kosumen dan karyawannya

@BATAVIA AIR Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. “Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang,” ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013. Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena “force majeur”. Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah. Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun karena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang. Dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi. Jika menggunakan dalil “force majeur” untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. “Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap.” Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti meminta pada Batavia Air untuk memberikan informasi pada seluruh calon penumpang yang sudah membeli tiket. Agar informasi ini menyebar secara menyeluruh, Batavia Air diharus siaga di bandara seluruh Indonesia, Kamis (31/1). “Kepada Batavia Air kami minta besok mereka untuk standby di lapangan Bandara di seluruh Indonesia? Untuk memberi penjelasan dan menangani penumpang-penumpang itu. Jadi kami minta mereka untuk stay di sana,” ujar Herry saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam (30/1) Herry mengatakan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Batavia Air. “Kami sudah kirim informasi ini ke bandara-bandara yang ada untuk melakukan antisipasi besok di bandara (31/1),” imbuh Herry. Menurut Herry, meskipun pangsa pasar Batavia Air tidak banyak tapi menurut siaga di bandara itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kebingungan pelanggan serta meminimalisir tudingan- tudingan bahwa pihak Batavia tidak bertanggung jawab. @INDOMIE Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi instan Indomie. PERMASALAHAN Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu: • PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate danbenzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya. • PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuatkosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produkkosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker. Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk Indomie yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Kesimpulan dari sudut pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar. http://www.slideshare.net/devinhgr/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-perlindungan-konsumen-dan-merugikan-konsumen http://shafiranoerimaniapoliwangi.blogspot.co.id/2016/03/studi-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pt.html Pelanggaran yang merugikan konsumen PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat) Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia. Undang-undang Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : - Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT. - Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah : Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan” PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi. - Pasal 8 Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran” PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya. - Pasal 19 : Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan” Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi” Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen. Kesimpulan : PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran. Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri Sumber : http://cevyhidayat06.blogspot.com/2013/10/perusahaan-yang-melanggar-etika-bisnis.html Pelanggaran yang merugikan karyawan Kasus ini di ambil dari situs intermet, mengenai PHK tanpa pesangon oleh sebuah perusahaan di daerah Sukoharjo. Berikut adalah kasusnya : Bekerja 11 Tahun, Singgih Di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon Selasa, 11/09/2012 06:00 WIB - Muhammad Ismail Aksi kesewenag-wenangan perusahaan terhadap karyawan di Sukoharjo kembali terjadi. Kali ini dialami Singgih Susilo, warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo. Ia yang sudah bekerja selama 11 tahun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan Dimasari Teknik, Telukan, Grogol tanpa mendapatkan pesangon sepersen pun. “Saya menjadi korban PHK sepihak oleh perusahaan tanpa adanya alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon. Padahal saya sudah bekerja selama 11 tahun,” ujar Singgih saat ditemui di DPRD Sukoharjo, Senin (10/9). Dituturkannya, masalah bermula saat ia memperjuangkan delapan karyawan yang belum digaji sesuai UMK 2011 ke perusahaan. Namun respons yang diharapkan justru di luar dugaan. Sebab, perusahaan langsung memutasi Singgih dari sebelumnya bekerja sebagai office boy (OB) ke bagian divisi di luar perusahaan. Setelah itu, ia dua kali dimutasi ke bagian yang tidak sesuai dengan keahliannya. Lalu pada 30 Juni ia di-PHK secara sepihak tanpa ada alasan apapun, dan tanpa mendapatkan pesangon. Ia pun lantas mengajukan keberatan dan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo. “Disnaker sudah memanggil saya dan perusahaan untuk mediasi. Hasilnya, Disnaker menyarankan saya untuk tetap bekerja di sana namun, perusahaan sudah tidak mau tahu,” katanya. Ia pun melaporkan kasus ini ke Disnaker Semarang dan hasilnya juga tanpa ada kepastian penyelesaian masalah. “Kini kasus ini sudah sekali disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial Semarang (PHI),” jelasnya. Ia pun mempertanyakan kredibilitas Disnaker yang dinilainya tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Kasus ini juga saya sampaikan ke DPRD melalui surat agar ikut membantu dalam menangani kasus ini. Kepala Disnakertras Adi Putranto membenarkan kasus ini sudah masuk ke Disnakertrans dan sudah dilakukan tiga kali mediasi. “Namun mengenai keputusan benar atau salah siapa, bukan lagi kewajiban dinas karena menurut UU setiap permasalahan antara karyawan dan perusahaan, Disnaker daerah sifatnya hanya melakukan mediasi dan anjuran,” jelas adi saat dikonfirmasi. Muhammad Ismail Analisa dan Pemecahan Masalah Kasus dia atas merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika bisnis terhadap hukum, dimana PT melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada para karyawan. Dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa : Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jadi hal tersebut merupakan kesepakatan dua belah pihak yang sejak awal telah disepakati dalam kontrak kerja / PKWT, yang diatur dalam bab IX Pasal 50 mengenai hubungan kerja. Yaitu, hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Yang hanya dapat berakhir apabila waktu yang ditentukan berakhur masanya, atau pekerja telah meninggal dunia. Selain itu dalam pemutusan hubungan kerja ada baiknya jika suatu perusahaan memberikan kebijakan berupa pesangon dan telah membayar seluruh kewajibannya dalam hal membayar upah karyawannya, yang merupakan hak mutlak yang harus mereka terima ( Pengupahan Pasal 88)Yaitu setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sedangkan dalam pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 150 tentang PHK yaitu: Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain . Dan pemberian pesangon telah di tetapkan pemerintah dalam Pasal 156 yaitu: (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kasus diatas dapat diselesaikan dengan beberapa cara, salah satunya melalui proses mediasi antara pihak manajemen perusahaan dengan pihak pekerja. Dimana yang menjadi mediator adalah pemerintah, hal ini diwakili oleh dinas ketenegakerjaan. Cara seperti ini sesuai dengan ketentuan UU no.13 tahun 2003. Namun hasil mufakat yang dihasilkan harus memenuhi prinsip keadilan, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Mufakat yang dihasilkan harus di patuhi dan dijalankan sesuai kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dan pekerja. Apabila hasil mufakat tidak dapat tercapai maka masalah ini diangkat dipengadilan hubungan industrial. Kesimpulan Adanya pemutusan hubungan kerja sepihak dan tanpa pesangon merupakan pelanggaran prinsip keadilan yang dilakukan oleh perusahaan, padahal menurut Sony Keraf (1998) keadilan merupakan prinsip penting dalam etika bisnis.Yang dimaksud keadilan diatas adalah menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan. Dengan diadakannya PHK dan para karyawan tidak diberi pesangon menggambarkan bahwa perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas kewajiban yang harus diberikannya. Maka dari itu perusahaan seharusnya diberikan hukuman yang layak dan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya, seperti pelanggaran terhadap UU No. 13/2003. Namun seperti yang telah diketahui oleh masyarakat bahwasanya hukum yang berada di Indonesia sendiri tidak dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan aturannya, sehingga masih banyak terjadi pelanggaran Etika bisnis. Melakukan pelanggaran dalam etika bisnis merupakan hal yang sangat merugikan banyak pihak. Bukan saja dari seorang karyawan tetapi menyangkut citra yang tergambar dari suatu perusahaan dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan yang fatal pun dapat berpengaruh pada aspek ekonomi dan aspek lainnya. Mungkin saja karena citra perusahaan tersebut buruk para penanam modal yang ada (investor) melakukan hal yang tidak diinginkan perusahaan yaitu dengan tidak menanamkan modal di perusahaan yang bersangkutan. Dan hal tersebut membuat perusahaan rugi dan mengurangi laba yang dihasilkan oleh perusahaan. Jadi, ada baiknya perusahaan melakukan tindakan yang baik demi pencitraan yang baik dikalangan masyarakat dan dunia. Dan hal tersebut baiknya menjalankan etika bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada. Oleh karena itu etika bisnis harus diterapkan oleh setiap perusahaan dan menjalankan dengan baik sesuai dengan prinsip – prinsip etika bisnis. Saran Setiap pelaku etika bisnis hendaknya melaksanakan prinsip – prinsip dalam beretika. Pelanggaran – pelanggaran Etika yang terjadi menunjukkan bahwa kesadaran pelaku bisnis terhadap pentingnya etika masih sangat kurang. Pada umumnya pelanggaran etika bisnis yang sering terjadi, dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Hal ini dikarenakan tidak adanya etika yang bersifat mengikat bagi pelakunya, oleh karena itu perlu dibuat aturan – aturan yang tegas bersifat lebih mengikat terhadap pelanggaran yang merugikan pelaku bisnis. Penegakan aturan – aturan ini harus jelas dan transparan. Sumber: https://docs.google.com/document/d/1kdLLQ8FVTRFOJiVZag7zD5XcTYRqcnCF1ifuWod8NEc/edit

0 komentar:

Posting Komentar